politika

Sah! Nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024 ditetapkan. Ada 8 partai menggunakan nomor urut lama. Siapa saja?

Kamis, 15 Desember 2022 | 06:58 WIB
Sebanyak 17 Parpol telah resmi memiliki nomor urut peserta Pemilu 2024. Pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 ini dilaksanakan di kantor KPU, Rabu 14/12/22 malam.

JAKARTA INSIDER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan nomor urut parpol atau partai politik peserta Pemilu 2024 Rabu (14/12/2022) malam di Kantor KPU Jakarta Pusat.

Sebanyak 8 partai politik di Parlemen memilih menggunakan nomor urut lama mereka pada Pemilu 2019 lalu.

Sementara, 9 partai politik mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian nomor urut parpol peserta pemilu yang digelar KPU, hari ini Rabu (14/12/2022).

"Menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat.

Baca Juga: PAN dapat nomor urut 12. Zulhas optimis dapat suara hingga dua digit

Sebanyak 8 parpol parlemen alias parpol yang lolos pada Pemilu 2019 lalu memilih untuk menggunakan nomor urut lama. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu yang memberikan opsi kepada partai parlemen untuk menggunakan nomor urut lama atau ikut undian.

Delapan partai yang tetap memilih menggunakan nomor urut lama yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

Sementara, PPP memilih mendapatkan nomor urut baru dengan mengikuti pengundian bersama 8 partai politik lainnya non parlemen.

Baca Juga: Kepoin private jet Raffi Ahmad yang dibawa kondangan ke Kaesang Erina. Info lengkap spek dan harga sewanya

Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Baca Juga: Momen kocak Menkeu Sri Mulyani terpaksa duduk di bangku kecil, nyelip diantara menteri lainnya saat pemotretan

Saat bersamaan, KPU juga menetapkan nomor urut enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024. Berikut daftarnya:

  1. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
  2. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
  3. Partai Darul Aceh (PDA)
  4. Partai Aceh
  5. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
  6. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

Baca Juga: Pantang kalah untuk jadi juara dunia bola, Maroko tancap gas siap melawan timnas Prancis

Adapun hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.

Halaman:

Tags

Terkini