"Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, diingatkan kembali agar warga Desa Nagrak tidak menyalahi penggunaan dana stimulan itu," katanya.
Dana stimulan itu harus 100 persen untuk pembangunan rumah.
"Pemerintah melarang penggunaan dana stimulan dipakai untuk hal di luar untuk perbaikan rumah," katanya.
Suharyanto juga mengingatkan, perbaikan rumah nantinya agar disesuaikan dengan rekomendasi dari Kementerian PUPR, yakni rumah tahan gempabumi.
Baca Juga: Update klasemen BRI Liga 1 usai Persib kalahkan Persebaya, Persib peringkat berapa sekarang?
Apalagi wilayah Cianjur merupakan daerah yang rawan dengan gempabumi.
Sesuai keputusan pemerintah, warga yang memiliki rumah rusak ringan diberikan dana Rp15 juta.
Bagi warga yang rumahnya rusak sedang Rp30 juta dan Rp60 juta bagi pemilik rumah rusak berat.
Untuk menghindari penyalahgunaan dana stimulan itu, pemerintah menggunakan skema bertahap dalam penyaluran dana tersebut ke masyarakat.
Tahap pertama diberikan 40 persen dan sisanya bertahap.***