politika

KSP sebut pengesahan RUU KUHP langkah reformasi hukum pidana Indonesia, berlaku efektif pada 2025

Jumat, 9 Desember 2022 | 22:08 WIB
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani

 

JAKARTA INSIDER – Kantor Staf Presiden (KSP) melalui Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU adalah langkah nyata reformasi hukum pidana Indonesia.

Hal itu disampaikan Jaleswari Pramodhawardani usai mengikuti Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/12).

 “KUHP yang disahkan akan menyempurnakan tata regulasi hukum pidana Indonesia, yang dicapai melalui konsolidasi ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral, dan mencegah disparitas pidana antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya,” kata Jaleswari Pramodhawardani dikutip JAKARTA INSIDER Jumat (9/12) dari laman resmi Kantor Staf Presiden (KSP), ksp.go.id.

Baca Juga: Bagus dan mewah! Yuk intip desain calon rumah dinas Menteri di IKN yang mulai dibangun

KUHP baru, lanjut Jaleswari, menggusur KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie), dan akan mengalami masa transisi 3 tahun, berlaku efektif pada 2025.

Adapun RUU KUHP yang disahkan menjelang akhir tahun 2022 ini sudah diinisiasi sejak 1958 dan sudah dibahas di DPR sejak tahun 1963 (59 tahun lalu).

Produk hukum yang telah berlaku sejak zaman Pemerintah Hindia Belanda di tahun 1918, atau 104 tahun yang lalu ini, perlu diperbaharui untuk memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional akan hukum yang berkeadilan korektif, berkeadilan restoratif, dan berkeadilan rehabilitatif.

Baca Juga: Gunung Semeru, hari ini terjadi 24 kali erupsi dan kawah mengeluarkan asap setinggi 300 meter

KSP sendiri, menurut juru bicara Deputi V KSP ini, turut terlibat dalam upaya kolektif pemerintah untuk mendorong pengesahan RUU KUHP dan mengawal aspek pemberlakuannya.

Utamanya, dalam tiga tahun ini, tim tenaga ahli dan pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, untuk memberikan pemahaman terkait makna, esensi, dan filosofi dari RUU KUHP.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Dr. Eddy Hiariej, tulis laman ksp.go.id, juga menyampaikan bahwa pengesahan RUU KUHP menjadi tonggak sejarah baru Indonesia, karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidana murni buatan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Daftar terbaru 10 orang terkaya di Indonesia. Siapa saja? Ada pengusaha media

“Ini hari bersejarah bagi Indonesia, karena kita memiliki KUHP baru buatan bangsa sendiri yang tentunya memiliki paradigma Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ungkap Eddy.

Halaman:

Tags

Terkini