Dengan Permenaker itu, UMK semua kabupaten/kota dan UMP naik di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli.
Sementara untuk UMK, Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.
Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang.
Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar.***