politika

UMP 2023 Jawa Barat naik 7,88 persen, melonjak tinggi dari kenaikan 2022 yang hanya 1,72 persen

Jumat, 2 Desember 2022 | 11:37 WIB
Sekretaris Daerah Jabar, Setiawan Wangsaatmaja di Bandung, mengumumkan soal UMP 2023 Jabar. (Instagram @ridwankamil)

"Hasilnya adalah 5,88 persen," katanya.

Ketiga, ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain.

Besarannya itu sesuai Permenaker ditetapkan 0,1- 0,3 persen.

Baca Juga: Syok kecup mesra dengan Desta terbongkar, Alyssa Soebandono mau dipinang Dude Harlino yang lebih tua 10 tahun

Ada pun Pemprov Jabar memilih faktor alfa 0,3 persen atau yang paling maksimal sebagai apresiasi kepada buruh.

Mengacu pada perhitungan keduanya, maka ditetapkan kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen.

"UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31 ditambah kenaikan 7,88 persen atau Rp145.182,86, maka UMP Jabar 2023 adalah Rp1.986.670,17," katanya.

Dia menegaskan, dengan sudah ditetapkannya UMP, maka diminta UMK mengacu oada UMP dan harus diumumkan maksimal 7 Desember 2022.

Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan pemerintah pusat, merupakan keputusan terbaik.

Dengan UMP yang naik, maka UMK akan naik. 

Permenaker 18/2022 memang membuat upah pekerja jadi naik lebih tinggi.

Baca Juga: Terbongkar, ini alasan Dude Harlino buru-buru menikahi Alyssa Soebandono, ternyata...

Jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 Jabar hanya naik 6,5 persen. 

UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP 36/2021, misalnya, naik hanya 1,72 persen atau Rp31.135,95 dari UMP 2021.    

Konsekuensinya adalah UMK di tahun 2022, maksimal hanya naik 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.   

Halaman:

Tags

Terkini