politika

UMP 2023 Jawa Barat naik 7,88 persen, melonjak tinggi dari kenaikan 2022 yang hanya 1,72 persen

Jumat, 2 Desember 2022 | 11:37 WIB
Sekretaris Daerah Jabar, Setiawan Wangsaatmaja di Bandung, mengumumkan soal UMP 2023 Jabar. (Instagram @ridwankamil)

JAKARTA INSIDER - Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) tahun 2023 naik 7,88 persen dari 2022 atau menjadi sebesar Rp1.986.670,17 per bulan.

Pada 2022, UMP Jabar masih sebesar Rp1.841.487,31 atau naik 1,72 persen.

"UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur  Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2023," ujar Sekretaris Daerah Jabar, Setiawan Wangsaatmaja di Bandung, Senin (28/11/2022).

Dirilis JAKARTA INSIDER dari laman jabarprov. go.id pada Jum'at (2/12/2022), Setiawan Wangsaatmaja, menyebutkan, keputusan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil tentang UMP itu ditandatangani pada 25 November 2022.

Baca Juga: Penetapan kenaikan UMP 2023 di sejumlah provinsi sudah lewati penghitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi

Dengan sudah ditetapkannya UMP 2023, maka ketentuan besaran upah pekerja di 2023 harus mengacu pada ketetapan tersebut.

"Perusahaan harus memberlakukan besaran upah sesuai UMP itu per tanggal 1 Januari 2023," katanya.

Ada pun jika terdapat kabupaten/kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK-nya tahun 2023 mengacu pada UMP 2022.

Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Baca Juga: Alyssa Soebandono kondisinya kian kurus diduga sedang mengalami sakit parah, Dude Harlino berikan klarifikasi

Di dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022 itu ada formulasi bagaimana menghitungnya.

Jadi, ujar dia, sekali lagi ditekankan bahwa Pemprov Jabar tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Sekretaris Daerah Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, perhitungan UMP, yakni pertama mengacu kepada besaran inflasi Jabar year on year (yoy) September 2021 hingga September 2022 yang sebesar 6,12 persen.

Kedua, mengacu pada pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kwartal I, II, dan III tahun berjalan.

Serta kwartal IV tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kwartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kwartal IV pada dua tahun sebelumnya.

Halaman:

Tags

Terkini