politika

Ibu Kota Nusantara, Otorita IKN akan menjadi role model penataan organisasi di Indonesia

Jumat, 4 November 2022 | 14:57 WIB
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi organisasi role model bagi penataan organisasi pemerintahan di seluruh Indonesia. (Dok. ikn.go.id)

JAKARTA INSIDER - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memiliki sistem organisasi yang didesain untuk menjadi percontohan di Indonesia kedepannya. 

Sistem koordinasi di Otorita IKN lebih cepat sehingga mampu menggerakkan sumber daya manusianya dengan skill dan kompetensi terbaik. 

Otorita Ibu Kota Nusantara  (IKN) memiliki status sebagai pemerintah daerah khusus sekaligus berstatus setingkat kementerian, ini merupakan hal baru di Indonesia.

Baca Juga: Tier list Genshin Impact 3.2 terbaru bulan November 2022 

“Kelembagaan Otorita IKN harus menjadi role model organization. Secara bertahap dan pelan-pelan akan diikuti di dalam konteks penataan kelembagaan yang lain,” kata Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara Tuti Trihastuti Sukardi dalam Sosialisasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Peraturan Pelaksanaan UU IKN yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bappenas di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (20/10/2022). 

Tuti menyampaikan bahwa Otorita IKN akan menjadi vision driver bagi penataan kelembagaan di seluruh Indonesia. “Ini adalah extraordinary task and function dimana Otorita IKN diberikan label status kedudukan yang harus extraordinary, yang harus keluar dari kepakeman, harus keluar dari mindset business as usual,” ujarnya.

Baca Juga: Keindahan Alhambra jejak Islam di Granada-Spanyol, Bikin takjub!

Status dan kedudukan Otorita IKN merupakan hal baru. Selain sebagai pemerintah daerah khusus, Otorita IKN juga diberikan status setingkat kementerian.

Menurut Tuti ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan visi besar pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan menyiapkan sebuah organisasi yang agile. 

Terdapat dua peraturan pelaksanaan UU IKN yang dibahas hari ini, yaitu: Peraturan Presiden (Perpres) No. 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN dan Perpres No. 62 tentang Otorita IKN.

Baca Juga: Ayu Dewi posting berangkat umroh usai diterpa isu perselingkuhan sang suami, banjir doa dari akun centang biru

Sosialisasi ini mengundang sejumlah kelompok pemangku kepentingan seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, paguyuban, lembaga adat, forum agama, organisasi masyarakat Kalimantan Timur, perguruan tinggi, hingga media massa. 

Selain sebagai sarana sosialisasi, forum ini membuka kesempatan bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat umum untuk menyampaikan aspirasinya.

Baca Juga: Kontroversi Ade Armando, sebut suara minoritas jadi penentu kemenangan Anies Baswedan di Pilpres 2024

Halaman:

Tags

Terkini