JAKARTA INSIDER – Para petinggi adat Rotte di wilayah NTT yang berjuang mempertahankan Pulau Pasir atau Cartier Island harus merasakan kecewa yang begitu dalam.
Pasalnya masyarakat adat Rotte yang berada di wilayah NTT sudah berjuang untuk mempertahankan pulau pasir yang hingga saat ini menjadi tempat beristirahat nelayan Rotte.
Sebelumnya, masyarakat dan para petinggi adat Rotte telah melaporkan kasus ini ke pengadilan Commonwealth Australia atas kepemilikan Pulau Pasir yang berada di perbatasan Australia dan Indonesia.
Masyarakat adat Rotte mengatakan bahwasanya banyak kuburan leluhur mereka yang ada di pulau pasir, tak hanya itu pulau pasir juga menjadi tempat beristirahat para nelayan Rotte dan para masyarakat adat untuk berkumpul dan bercerita bersama.
Pemerintah Australia sempat mengklaim bahwa Pulau Pasir atau Cartier Island adalah sepenuhnya milik Australia.
Seiring berjalannya waktu karena letak geografis yang sangat berdekatan, Para petinggi adat Rotte tak ingin memiliki konflik dan berseteru dengan Australia.
Namun masyarakat dan petinggi adat Rotte harus terima atas pernyataan Dirjen Kemlu RI.
Abdul Kadir Jaelani yang kini menjabat sebagai Dirjen Kemlu RI mengatakan bahwasanya Pulau Pasir atau Cartier Island adalah sepenuhnya milik Australia.
Dalam cuitan Twitternya, Abdul Kadir Jaelani mengatakan bahwa Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris.
Ia mengunggah cuitannya pada hari Senin (24/10/2022).
Lepas dari pernyataan yang dikatakan oleh Dirjen Kemlu RI itu, memang dulunya Australia sempat di jajah oleh Inggris dan Australia adalah negara bekas jajahan Inggris sedangkan Indonesia adalah negara bekas jajahan Belanda. Tak heran jika Belanda dan Inggris punyai warisan peninggalan untuk wilayah jajahannya.
Menurut geografi Australia, Pulau Pasir disebut dengan Kepulauan Ashmore dan Cartier. Jauh sebelum Indonesia merdeka dari jajahan Belanda dan Portugis, pulau itu sudah dimiliki oleh Inggris.