politika

Jalan panjang Wisata Glow Kebun Raya Bogor yang akhirnya ditutup Bima Arya. Karena menuai polemik

Minggu, 23 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Wisata Glow akhirnya ditutup oleh Bima Arya Walikota Bogor

Di sisi lain, penolakan juga dilakukan budayawan Jawa Barat dengan menggelar atraksi budaya di depan Balai Kota Bogor, Rabu (13/10), karena tidak ingin pengelolaan Kebun Raya Bogor ditangani oleh swasta.

Budayawan menilai, Program Glow yang dihadirkan PT MRN mengusik Budaya Sunda yang menghormati Kebun Raya Bogor sebagai tempat pusaka.

Kebun Raya bukan hanya rumah tumbuhan dan hewan melainkan juga pusat kebudayaan sunda dari Jaman kerajaan Pakuan Pajajaran.

Baca Juga: Wadidaw! Kapolsek ini punya harta Rp 11,4 M. Lebih kaya dari Kapolri

Untuk menampung aspirasi para Budayawan Sunda itu, Pemerintah Kota Bogor diwakili Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim meminta pembentukan tim aspirasi yang akan dihubungkan kepada pihak pengelola Kebun Raya Bogor.

Budayawan dalam aksinya pun menuntut tujuh poin, tiga di antaranya ialah Wali Kota Bogor, PT. MRN dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mematuhi Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 10 tahun 2011, Kebun Raya Bogor berkekuatan hukum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor tahun 2020.

Kemudian, Wali Kota Bogor, PT MRN dan BRIN menghormati Kebun Raya Bogor sebagai pusaka Kota Bogor berdasarkan perwali 17 tahun 2015.

Pemerintah Kota Bogor juga segera membentuk tim kota pusaka, sesuai amanat Perwali 17 tahun 2015 dan Wali Kota Bogor sebagai penanggung jawab dengan melibatkan tokoh adat, tokoh budaya dan tokoh masyarakat.

Baca Juga: Awas! Omicron Subvarian XBB terdeteksi di Indonesia, Kemenkes minta masyarakat waspada

Tiga poin tanggapan

Sebelumnya, Bima Arya Sugiarto memberikan tiga poin tanggapan soal bisnis program Wisata Edukasi Glow di KRB oleh PT MRN. Ketiga poin tersebut disampaikan Bima Arya menanggapi aspirasi masyarakat tersebut di sela meninjau uji coba Pembelajaran Tatap Muka di SD Mardi Waluya.

"Pertama itu kewenangan di BRIN, di pemerintah pusat, kedua kita belum PPKM level 2 jadi tidak bisa buka, dan IPB masih melakukan kajian," kata Bima Arya dikutip Antara, Senin, 18 Oktober.

Bima Arya menjelaskan, poin pertama soal pengelolaan Kebun Raya Bogor mengenai kewenangan berada di BRIN. Ini artinya pemberi izin berlangsung atau tidak bisnis wisata Edukasi Glow Kebun Raya Bogor itu bukan pada Pemerintah Kota Bogor.

Baca Juga: Lowongan kerja KAI untuk lulusan SMA dan D3, simak syarat dan ketentuannya!

Selanjutnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bogor belum level 2, maka bisnis wisata yang dilakukan malam hari di area konservasi tumbuhan dan hewan tersebut tetap saja belum bisa dilaksanakan, sekalipun telah mendapatkan izin dari BRIN.

Halaman:

Tags

Terkini