Terkait berita viral ini, Polda Sumut akhirnya memberi penjelasan. Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, kekayaan AKP Manaek berasal dari dana hibah mertuanya alias warisan.
"Di LHKPN Rp11 miliar itu (dari) istri yang bersangkutan. Seorang anak tunggal (istrinya). Kemudian, kekayaan bapak dan ibu (istrinya) diberikan ke anaknya," kata Hermansyah kepada wartawan, Jumat (21/10).
Menurut Herwansyah, warisan yang diterima oleh AKP Manaek itu pun langsung dimasukkan ke dalam LHKPN. Apa yang dilakukan AKP Manaek itu dinilai tak menyalahi aturan.
Baca Juga: Ingin berinvestasi saham? Simak cara main bagi pemula yang wajib diketahui
"Ya enggak salah, mertuanya menghibahkan seluruh aset segala macam ke anaknya. Wajar (saja) dia punya mertua kaya dan istrinya anak tunggal. Mungkin mertuanya sayang sama menantunya. Lalu, diserahkan asetnya ke dia," ujarnya.***