JAKARTA INSIDER - Ratusan ribu massa pendukung Anies Baswedan tidak bisa mendekat ke Balai Kota Jakarta karena dipenuhi warga.
Lapangan yang ada di depan kantor gubernur dan jalan-jalan yang berada di sekitarnya penuh dengan massa rakyat yang ikut memeriahkan perpisahan dengan Anies Baswedan.
Mereka datang dengan satu tujuan: yaitu ingin menunjukkan dukungan penuh kepada Anies Baswedan untuk menjadi Presiden 2024.
Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar umbar kemesraan, Netizen: Aku malu liatnya...
Dilansir JAKARTA INSIDER dari laman kbanews.com pada Rabu (19/10/2022) tentang keluar dari balai kota, Anies seperti menang Pilpres.
Sebagaimana Anies diantarkan masuk ke Balai Kota pada 16 Oktober 2017, gubernur yang ingin ditersangkakan oleh Firli Bahuri (Ketua KPK) itu disambut meriah ketika keluar dari tempat yang sama pada 16 Oktober 2022 barusan. Belum pernah terjadi dalam sejarah kegubernuran Jakarta.
Hari itu, Firli bisa membaca pesan yang langsung disampaikan rakyat kepadanya: urungkanlah niat buruk Anda. Pikiran Anda berbanding terbalik dengan nurani rakyat. Minta ampunlah Anda kepada Yang Maha Kuasa, minta maaflah Anda kepada Anies Baswedan. Menjauhlah Anda dari nafsu angkara kaum oligarki.
Baca Juga: Tidak pidana korupsi dalam dunia pendidikan, KPK siap brantas
Itu pesan pertama, pesan untuk Firli Bahuri. Yang kedua, bukan pesan melainkan ‘stern warning’ (peringatan keras) kepada para elite parpol-parpol licik agar mereka semua tidak coba-coba menyusun skenario jahat untuk menjegal Anies menuju Istana.
Rakyat sudah muak dengan permainan culas Anda. Hentikanlah itu.
Yang ketiga, ada pesan lantang kepada media piaraan oligarki bahwa ‘show of conscience’ (unjuk nurani) rakyat pada hari terakhir Anies di Balai Kota itu adalah imbauan santun (polite notice) agar Anda kembali ke prinsip dasar jurnalistik.
Anda seharusnya menjadi bagian dari media yang mengawal demokrasi, bukan mengawal oligarki.
Baca Juga: New! Apple luncurkan iPad Pro dengan tambahan prosesor M2, berapa harganya?
Yang keempat adalah pesan kepada lembaga-lembaga penyelenggara pemilu/pilpres seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mahkamah Konstitusi, dsb.