JAKARTA INSIDER - Realita hari ini, dunia pendidikan tidak sedang baik-baik saja. Banyak oknum-oknum yang menjadikan instansi pendidikan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya baik individu ataupun kelompok.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalokasikan sebesar 20 anggaran untuk pendidikan. Anggaran ini guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDA), sarana dan prasarana, kualitas pembelajaran, dan pengajar.
Baca Juga: Polisi tetapkan Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMK sebagai tersangka korupsi dana BOS
Namun masih banyak ditemukan tindak pidana korupsi di dunia pendidikan. Dengan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi turun tangan untuk menangani kasus korupsi pada sektor pendidikan.
Beberapa data perkara di lapangan, KPK telah menangani beberapa kasus dalam sektor pendidikan.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari unggahan Instagram @official.kpk kasus-kasus korupsi di lingkungan pendidikan yang ditangani KPK, yakni:
1. Korupsi pengadaan dan instalasi infrastruktur IT gedung perpustakaan pusat Universitas Indonesia (UI) kerugian negara mencapai sebesar Rp 13,1 miliar.
2. Korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan gedung kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan kerugian mencapai Rp 27 miliar.
3. Korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tanggerang Selatan kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar.
4. Pengadaan pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.
5. Suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) nilai suap berkisar Rp 100-350 juta per mahasiswa.
Melihat data-data kasus korupsi yang menimbulkan banyak kerugian bagi negara, KPK melakukan berbagai upaya pencegahan agar lingkungan pendidikan bebas terhadap korupsi.