JAKARTAINSIDER - Aura persaingan Pilpres 2024 semakin panas, setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerima pinangan Partai Nasional Demokrat (NasDem) menjadi calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.
"Dengan mohon rida Allah SWT dan kerendahan hati. Bismillah kami terima, kami siap jalan bersama," ucap Anies Baswedan di Kantor DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (3/10).
Gubernur DKI Jakarta ini tiba di NasDem Tower sekitar pukul 09.00 dengan setelan jas hitam, kemeja putih, dan dasi hitam. Deklarasi diumumkan secara langsung oleh Ketua Umum NasDem Surya Paloh.
Baca Juga: Resmi! Jelang pilpres 2024, Anies Baswedan calon presiden jalur partai NASDEM
Anies tak memberikan pernyataan apapun kepada awak media dan hanya mengacungkan jempol saat ditanya pandangannya terkait rencana Surya mendeklarasikan nama capres yang bakal diusung NasDem di Pilpres 2024 pada hari ini.
Ahmad Sahroni, anggota Komisi III DPR RI, yang juga kader Partai NasDem memposting kabar ini di laman instagramnya @ahmadsahroni88.
Tampak foto dirinya yang duduk bersama Anies Baswedan, Sahroni menulis caption: Selamat Buat Anda pak Gubernur sebagai Capres 2024.
Saroni juga menuliskan harapan kepada Anies agar bisa menjadi pemimpin yang mengayomi semua kalangan, dari Sabang hingga Merauke.
Baca Juga: Irak merdeka 3 Oktober setelah lepas dari Inggris dan sah gunakan nama Jumhuriyyatul Iraq
“Saya yakin anda bisa dan mampu melakukan sesuatu untuk negeri yang kita cintai ini,” kata Sahroni yang juga memention postingan instagramya ke akun @aniesbaswedan dan @afficial_nasdem.
Resmi diumumkannya Anies Baswedan sebagai Capres 2024 dari partai NasDem otomatis menggugurkan dua bakal calon lain yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Namun, NasDem tidak bisa sendirian mengusung Anies sebagai calon presiden di Pemilu 2024. Hal ini karena terbentur syarat presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden).
Baca Juga: Pasca kerusuhan Kanjuruhan, ratusan suporter lampung adakan malam berkabung
NasDem pada Pemilu 2019 hanya mendapat 59 kursi atau sekitar 9.05 persen dari total kursi DPR RI. Sementara aturan pemilu mensyaratkan partai yang mengusung capres dan cawapres harus memiliki paling sedikit 20 persen jumlah kursi di DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya.