politika

Kemenkumham Indonesia perpanjang masa berlaku Paspor dari 5 tahun kini menjadi 10 tahun

Jumat, 30 September 2022 | 08:49 WIB
Paspor Indonesia yang berlaku 10 tahun mulai tanggal 29 September 2022 (Imigrasi Indonesia )

JAKARTAINSIDER – Kemenkumham Indonesia memperpanjang masa berlaku Paspor dari 5 tahun kini perpanjang sampai masa berlaku hingga 10 tahun.

Perpanjangan masa berlaku Paspor ini di sebutkan sesuai dengan arahan Presiden Indonesia Jokowi Dodo.

Kebijakan Kemenkumham Indonesia untuk memperpanjang masa berlaku Paspor dari 5 tahun kini menjadi 10 tahun tuai pujian dari masyarakat Indonesia.

Hal ini di sampaikan secara resmi oleh pihak Kemenkumham yang telah di ruang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.

Di ketahui dalam hal tersebut, Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan, bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham.

Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Yang di tuliskan dalam Pasal 2A ayat 4 yang berbunyi bahwasanya Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut lengkap bunyi Pasal 2A:

(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.

(2) Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

(3) Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

(4) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu bagaimana dan apa saja syarat untuk mendapatkan paspor?

Syarat yang harus di penuhi antara lain adalah :

Halaman:

Tags

Terkini