politika

Ditlantas Polda Metro Jaya jemput bola, simak 5 lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini

Kamis, 27 Juli 2023 | 07:30 WIB
Lokasi SIM Keliling Jakarta pada Kamis, 27 Juli 2023 (Instagram @TMCPoldaMetro)

Baca Juga: 5 Buah ini wajib dijauhi penderita Asam Urat agar tak sering kambuh, mulai dari kismis hingga apel

Jakarta Barat

  • LTC Glodok, Jl. Hayam Wuruk No.127, RT.1/RW.6, Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11180
  • Mall Citraland, Jalan Letjen S. Parman, RT.11/RW.1; Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan; Kota Jakarta Barat 11470

Jakarta Pusat

Kantor Pos Lapangan Banteng, Jl. Lap. Banteng Utara No.1, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710.

Baca Juga: Gagal bayar cicilan motor? Pahami 4 aspek hukum ini saat berurusan dengan Debt Collector

Kategori SIM

Sebagai informasi, SIM di Indonesia dibedakan dalam beberapa golongan. Meski sama-sama mengemudikan kendaraan, namun pengemudi di Indonesia harus menyesuaikan kategori mereka sesuai dengan kendaraan yang dibawa.

Adapun kategori SIM yang berlaku di Indonesia khusus untuk roda empat atau lebih, dibedakan dengan enam kategori.

Keenam SIM tersebut antara lain adalah SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum. Sementara SIM C merupakan syarat bagi pengendara sepeda motor.

Baca Juga: 7 Tips sederhana agar motor tidak mudah dicuri maling, nomor 5 lumayan ekstrim

Dari masing-masing kategori tersebut, perbedaan didasari pada jenis kendaraan serta beban yang dibawa pada kendaraan tersebut.

Untuk SIM yang harus dimiliki oleh semua pengemudi mobil di Indonesia dengan kategori kendaraan perorangan, harus memiliki SIM A sebagai syarat wajib dalam berkendara.***

Halaman:

Tags

Terkini