Gugatan dari Panji Gumilang kepada Anwar Abbas tersebut diketahui sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada (6/7/2023) yang lalu.
Hendra Effendi, selaku kuasa hukum Panji Gumilang telah membenarkan adanya gugatan kepada Anwar Abbas tersebut.
“Anwar Abbas selaku wakil ketua MUI diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Hendra Effendy, kuasa hukum Panji Gumilang.
“Anwar Abbas melontarkan tuduhan yang hanya berdasarkan potongan video viral,” ujar Hendra Effendy.
“Dan (Anwar Abbas) tidak melakukan tabayyun,” tutur Hendra Effendy.
“Pernyataan Panji Gumilang soal ‘saya komunis’ dimanipulir oleh orang tidak bertanggung jawab,” ucap Hendra Effendy.
Padahal menurut Hendra Effendy, kuasa hukum Panji Gumilang pernyataan tersebut adalah pernyataan dari pemuda asal China saat ditanya agamanya.
Hendra Effendy menegaskan pernyataan Panji Gumilang adalah pernyataan pembinaan kepada para santri.
Pembinaan Panji Gumilang kepada para santri yang dimaksud adalah kepada santri yang akan menyelesaikan pendidikannya dan akan terjun ke tengah masyarakat.
Hendra Effendy menyebut sang klien, Panji Gumilang merasa disudutkan oleh Anwar Abbas dan merasa dihina oleh tudingan tersebut.
Ditempat terpisah, Yandri Susanto selaku Wakil Ketua MPR menyebutkan gugatan kepada Wakil Ketua MUI Anwar Abbas hanya trik agar lolos dari jeratan hukum.