JAKARTA INSIDER - Cuitan mantan Wamenkumham Prof. Denny Indrayana kembali membuat heboh masyarakat Indonesia.
Cuitan Denny Indrayana melalui surat terbuka itu pun akhirnya membuat publik ingin tahu fakta kebenarannya.
Denny Indrayana menyebutkan akan ada upaya untuk penjegalan terhadap Anies Rasyid Baswedan (ARB) sebagai bakal calon presiden untuk tidak ikut dalam pemilihan presiden mendatang dengan menjadikannya sebagai tersangka.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari YouTube TV One pada Rabu (21/6/2023), Denny Indrayana menyebutkan upaya untuk menjadikan Anies Baswedan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datangnya dari pemerintahan rezim saat ini.
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ini menyebutkan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan di lembaga anti rasuah tersebut yang tidak lain kasus dugaan korupsi pada Formula E.
Wakil Ketua KPK Meski Nurul Ghufron, eggan menanggapi lebih jauh tentang cuitan Denny Indrayana tersebut.
Menurut Ghufron, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus ada dua alat bukti
"Yang mana proses hukumnya berdasarkan hukum dan alat bukti. Jadi, kita tidak sedang menegakkan dan mengomentari komentar-komentar," ucap Ghufron.
Sedangkan tentang cuitan Denny yang mengatakan bahwa pihak KPK sudah 19 kali mengekspos masalah dugaan terkait kasus Formula E, Ghufron membatahkan ungkapan Denny tersebut.
"Itukan kata pak Denny Indrayana kan, jadi hanya pak Denny saja bisa mengklatifikasi itu," ucap Ghufron.
Hal senada juga dikatakan juru Bicara Pemberitaan dan Penindakan KPK Ali Fikri, yang mengungkapkan, untuk kasus dugaan korupsi Formula E tersebut saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Meski Ali Fikri tidak menanggapi cuitan Denny Indrayana tersebut secara serius.