JAKARTA INSIDER - Kasus Mario Dandy Satrio kembali menarik perhatian publik pasca videoya viral menggunakan tali ties.
Irjen Pol Karyoto angkat suara mengenai komentar publik yang menyoroti kasus anak Rafael Alun Trisambodo.
Menurut Kapolda Metro Jaya tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka pelaku penganiayaan.
Jeratan pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy Satrio yang memberatkan menjadi bukti profesionalisme penyidik.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ news pada Senin (29/05/2023) tentang Mario Dandy Satrio menggunakan tali ties.
"Kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," ujar Karyoto kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Menurut Kapolda Metro Jaya pasal yang diterapkan yakni pasal 355 yakni tergolong merencanakan penganiayaan barat.
"Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan, yaitu Pasal 355, di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," sambungnya.
Termasuk kasus pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, perkara tersebut sudah naik ke penyidikan.
"Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus menerus, tapi ada berbeda tidak pidananya. Antara yang satu judulnya 351 atau 355 yang satu Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di Bawah umur. Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, yang di sini 15 tahun yang, disini 15 tahun," jelasnya.
Baca Juga: 11 Tanda seseorang rindu atau kangen berat kepada Anda menurut Primbon Jawa, yuk simak!
Menurut Irjen Pol Karyoto pihak kepolisian tidak memberikan pelayanan istimewa kepada Mario Dandy.
"Dan jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Karena apa pun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya," imbuhnya.