"Oleh sebab itu uang ini dikejar, saya kira sudah ada nama-nama yang dicantumkan di dalam hasil pemeriksaan BPKP supaya dimulai dari situ Bapak Irjen," tambahnya.
Ia menambahkan, selama proses pengusutuan aliran dana ini dikerjakan Irjen Kekominfo, proyek BTS 4G tetap terus dilanjutkan.
"Nah berarti ini kan tinggal dikejar masa menghilang semua. Jadi semua ini dikejar dikembalikan semaksimal mungkin dan proyek terus jalan," kata Mahfud MD.
Tersangka ke-7
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka ketujuh dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung di Kemenkominfo periode 2020-2022. Tersangka ketujuh berinisial WP atau Windi Purnama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, seperti dikutip dari Antara, Selasa (23/5/2023), mengatakan tersangka ketujuh berinisial WP adalah orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH), komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menahan WP selama 20 hari sejak 23 Mei sampai 11 Juni di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Daftar tersangka korupsi pembangunan BTS BAKTI Kominfo bertambah
Dalam perkara ini, WP berperan sebagai orang kepercayaan tersangka IH. Dia menjadi penghubung dengan pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS.
Kejaksaan Agung menjerat WP dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Enam tersangka lain dalam kasus korupsi BTS adalah Anang Achmad Latif (AAL), direktur utama Bakti Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS), direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS), tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA), tersangka dari PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan, komisaris PT Solitchmedia Synergy. Tersangka keenam adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo), Johnny Plate.
Dalam kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,3 triliun.***