JAKARTA INSIDER - Tabir kasus korupsi BTS 4G Kominfo terus diungkap Kejaksaan Agung.
Terbaru, Kejaksaan Agung mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo dimana salah satunya ialah Menkominfo Johnny G Plate.
Baca Juga: 3 Arti kupu-kupu masuk rumah menurut primbon jawa, nomor 1 perlu diwaspadai
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan tersangka baru kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang diungkap ialah pelaku berinisial WP.
Kejagung sendiri,mengamankan WP di daerah Yogyakarta.
"Berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan inisial WP menjadi tersangka," ungkap Ketut, dikutip Jakarta Insider dari PMJNews, Rabu, 24 mei 2023.
Baca Juga: 11 Ciri orang yang sudah menggunakan susuk, menurut ahli supranatural
Sekadar informasi, WP terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo karena bertindak sebagai orang kepercayaan dari Komisaris PT Solitech Media Synergy inisial IH yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, WP ditahan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023-11 Juni 2023 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.
“Akibat perbuatannya, Tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketut.
Baca Juga: RUMOR BURSA TRANSFER Persija Jakarta: Eks gelandang Liga Inggris merapat, Incaran utama Thomas Doll
Tak hanya menetapkan tersangka baru, lanjut Ketut pihaknya juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana korupsi BTS 4G Kominfo
"Tentu kita nanti akan minta bantuan dalam rangka penelusuran aset, tracing aset kemana aja alirannya. Kita harus menggandeng semua pihak tidak hanya PPATK, bank juga," pungkas Ketut.***