"Bukan lagi hanya sekedar pihak sebagai pelanggaran kode etik atau pelanggaran perilaku," tutur Abraham.
Dan yang lebih mengerikan lagi, kata Abraham, bila semua itu terjadi, maka pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilancarkan dapat dijegal dan pemberantasan korupsi tersebut dapat disebut dikorupsi oleh ketua KPK itu sendiri.
"Analisa keempat, dari kronologis dan fakta-fakta
yang disampaikan di atas, maka dapat disimpulkan setidaknya ada empat UU yang dapat digunakan untuk menjerat atau menyatakan Firli Bahuri selaku ketua KPK diduga kuat sebagai tersangka dalam kasus Pembocoran dokumen tersebut," jelasnya.
Adapun keempat UU tersebut yang dapat dikenai pada Firli Bahuri yaitu pertama Pasal 36 yunto pasal 65 UU KPK. Kedua, Pasal 21 UU tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Lima bahaya menahan buang air kecil, jangan lakukan lagi karena sangat berbahaya!
Ketiga, Pasal 112 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk kepentingan negara. Yang keempat, pasal 24 yunto pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik.
Kelima, bahkan menurut Abraham yang lebih menarik lagi, pernyataan salah satu pernyataan pimpinan KPK diberbagai media massa yaitu saudara Alex Parwata yang menyatakan bahwa peristiwa pembocoran
dokumen KPK memuat dan mengkonfirmasi tiga hal penting.
Yaitu pertama, bila kita lihat dari pernyataan Alex tersebut, maka bisa disimpulkan, hal itu implisit yakni mengakui adanya pembocoran dokumen tersebut.
Yang kedua pernyataan Alex diduga, mendistorsi, fakta dan peristiwa, karena ternyata yang dibocorkan bukan sekedar surat perintah penyelidikan semata tapi adalah sebuah dokumen yang menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK.
Oleh karena dokumen tersebut sangat substansif dan
sangat penting karena memuat hal-hal yang strategi tentang penyelidikan.
Ketiga pernyataan yang dinyatakan Alex, lanjut Abraham, yang menyatakan pembocoran itu tidak ada dampaknya, sekaligus mengkonfirmasi indikasi hal tersebut.
Atau bisa diduga adanya keterlibatan saudara Alex atau dapat diduga bahwa tindakan Alex ini adalah sebagai upaya membelokkan peristiwa yang sesungguhnya sekaligus mendekonstruksi dampak luas dari tindakan pembocoran tersebut.
Baca Juga: Meriah, Partai Nasdem daftarkan kadernya ke KPU RI untuk bertarung di legislatif
Yang keenam, kita analisa, bahwa informasi yang berkembang di berbagai media dan media sosial lainnya yang terus beredar dan berkembang yang telah secara terang benderang memperlihatkan kepada kita semua dan menginformasikan bahwa, tindakan Alex Parwata dalam kapasitasnya sebagai salah satu pimpinan KPK seperti yang telah diuraikan diatas dapat juga diikualifukasi sebagai pelanggaran etik dan pelanggaran perilaku.