politika

Jelang Hari Buruh Internasional (May Day) 2023, MK: UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional bersyarat

Kamis, 27 April 2023 | 17:30 WIB
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat Sidang Pengucapan Putusan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rabu (15/12) di Ruang Sidang (mkri.id)

Baca Juga: Makin seru, 1 akun WhatsApp kini bisa dipakai di beberapa ponsel, maksimal 4 HP

“Amar Putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman selaku pimpinan Sidang Pemgucapan Putusan MK yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK dan diikuti oleh para pihak secara virtual dari kediaman masiing-masing.

Dalam permohonannya sebelumnya, Pemohon yang berprofesi sebagai peneliti menganggap hak konstitusionalnya telah dirugikan karena frasa “yang diintegrasikan” pada pasal a quo dianggap multitafsir.

Artinya, frasa “yang diintegrasikan” memiliki tafsir tidak jelas apakah hanya terintegrasi koordinasi penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional atau peleburan kelembagaan.

Pemohon menyatakan bahwa Pasal 42 UU No. 11/2019 merupakan turunan dari Pasal 13 ayat (2) UU No. 11/2019 secara jelas menyebutkan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi terdiri dari lembaga penelitian dan pengembangan lembaga pengkajian dan penerapan, perguruan tinggi, badan usaha dan lembaga penunjang.

Baca Juga: Pengamat politik: Mahfud MD potensial jadi Cawapres Ganjar, jika elite parpol anggap penegakan hukum penting

Merujuk pada ketentuan tersebut yang dihubungkan dengan koordinasi, maka lembaga-lembaga yang dikoordinasikan adalah sebagaimana ditentukan Pasal 42 UU No. 11/2019.

Oleh karena itu, menurut Pemohon apabila dikaitkan dengan Pasal 48 ayat (1) UU Sisnas Iptek sebagaimana diubah dalam Pasal 121 UU Cipta Kerja terkait dengan BRIN maka kata “terintegrasi” menimbulkan interpretasi yang beragam yakni apakah diartikan sebagai koordinasi sehingga eksistensi dan fungsi lembaga masih tetap ada sebagaimana Pasal 42 UU Sisnas Iptek ataukah kata “terintegrasi” diartikan sebagai peleburan berbagai lembaga riset pemerintah tersebut menjadi satu lembaga yaitu Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Baca Juga: Rizky Febian bongkar pengalaman pribadi ibunya dengan Denny Sumargo, ternyata banyak hal spiritual

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan frasa “terintegrasi” dalam Pasal 48 ayat (1) UU Sisnas Iptek sebagaimana diubah dalam Pasal 121 UU Cipta Kerja, frasa tersebut tidak dapat dilepaskan atau dipisahkan dari pasal-pasal sebelumnya dari UU Sisnas Iptek, yaitu Pasal 13, Pasal 42, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 71, dan Pasal 79.

Dengan demikian, fungsi pemerintah pusat seharusnya hanya pada fungsi koordinasi. Sebab, dalam UU Sisnas Iptek secara eksplisit telah ditegaskan bahwa BRIN adalah badan pusat dari kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi.

Oleh karenanya, BRIN merupakan badan yang melakukan koordinasi terhadap berbagai lembaga yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi seperti BATAN, BPPT, LIPI, LAPAN.***

Halaman:

Tags

Terkini