JAKARTA INSIDER - UU Cipta Kerja masih terus menjadi perbincangan hangat, baik dari para pekerja maupun peneliti.
Menjelang May Day 2023 atau peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2023 ini, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Banyak materi UU Cipta Kerja yang ditolak oleh sebagian pihak karena dirasa merugikan para pekerja di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 91/PUU-XIX/2021 yang dibacakan pada 25 November 2021 silam.
Terkait hal tersebut, Mahkamah memutus tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Heri Susetyo yang berprofesi sebagai peneliti. Demikian Putusan Nomor 46/PUU-XIX/2021 dibacakan pada Rabu (15/12/2021) siang.
“Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, telah dinyatakan UU 11/2020 adalah inkonstitusional bersyarat dan putusan dimaksud mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan. Oleh karena itu, terhadap permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh Pemohon a quo tidak relevan lagi untuk dilanjutkan pemeriksaannya, karena objek permohonan yang diajukan Pemohon tidak lagi sebagaimana substansi undang-undang yang dimohonkan pengujiannya," Kata Enny Nurbaningsih saat menyampaikan pertimbangan hukum.
Enny menyampaikan bahwa amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, telah dinyatakan UU 11/2020 adalah inkonstitusional bersyarat dan putusan dimaksud mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan.
"Dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, maka dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 54 UU MK tidak terdapat lagi urgensi bagi Mahkamah untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK. Oleh karenanya, terhadap permohonan pengujian materiil UU 11/2020 harus dinyatakan kehilangan objek,” ungkap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.
Lebih jelas Enny menyebutkan berkenaan dengan telah diputusnya permohonan pengujian formil terhadap UU Cipta Kerja, maka Mahkamah dalam persidangan pada 7 Desember 2021 dengan agenda Pemeriksaan Persidangan Lanjutan, telah meminta konfirmasi pada Pemohon mengenai kelanjutan permohonan a quo.
Terhadap konfirmasi tersebut, Pemohon menyatakan menyerahkan kelanjutan permohonan a quo kepada Mahkamah.
UU Cipta Kerja telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian formil UU Cipta Kerja pada 25 November 2021.
Oleh karena itu, dengan pertimbangan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan maka permohonan Pemohon dipandang tidak relevan sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.