BJ Habibie sebagai presiden pertama di reformasi melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh.
Pada 1 Mei 2013, terjadi peristiwa sejarah hari buruh yang penting di Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan hari buruh sebagai hari libur nasional.
Dari tahun ke tahun, 1 Mei selalu menjadi ajang buruh untuk menuntut hak-haknya, mulai dari upah yang pembayarannya tertunda, jam kerja dan upah yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang bisa kita nikmati hingga saat ini.
BerdasarkanBerdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, hari Senin, 1 Mei 2023 adalah hari libur nasional. Tanggal 1 Mei 2023 tersebut adalah libur untuk memperingati Hari Buruh. ***