politika

Sebanyak 146.260 narapidana dapat Remisi Khusus Idulfitri, 661 napi langsung bebas

Sabtu, 22 April 2023 | 19:30 WIB
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, sebanyak 146.260 narapidana beragama Islam di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023, sebanyak 661 narapidana langsung bebas.

 

JAKARTA INSIDER - Idul Fitri 1444 Hijriyah atau Lebaran 2023, menjadi kebahagiaan tersendiri bagi narapidana beragama Islam.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengumumkan, sebanyak 146.260 narapidana beragama Islam di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.

Dari jumlah itu, sebanyak 661 narapidana menerima RK II atau langsung bebas. Sementara, 145.599 narapidana lainnya menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian.

Penerima remisi khusus Idulfitri 1444 H ini terdiri dari 79.374 pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 pelaku tindak pidana umum.

Baca Juga: Ditanya Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Jokowi: Ditunggu saja...

Adapun wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Sumatera Utara sejumlah 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, remisi Idulfitri merefleksikan makna Idulfitri yang merupakan kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu.

Kemenangan ini juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius bertaubat dan memperbaiki diri.

Hal tersebut sebagaimana sambutan tertulis Menkumham, Yasonna H Laoly yang dibacakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia pada kegiatan penyerahan remisi khusus Idulfitri 1444 H.

Baca Juga: Pidato pertama Ganjar Pranowo usai diusung Capres PDIP: Saya akan berjuang!

"Bapak Menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA," tutur Rika.

 

Rika menambahkan, pemberian remisi merupakan reward atau penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.

"Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini