Di akhir surat edaran tersebut, Dewan Pers kembali menegaskan bahwa penerbitan Surat Edaran tentang Kewajiban Perusahaan Pers Memenuhi Tunjangan Hari Raya bagi Wartawan dan Larangan Meminta THR atau Bentuk Lainnya kepada Siapapun ini disampaikan tak lain untuk menjaga martabat profesi kewartawanan. ***