Kasus dari Selebgram Ajudan Pribadi terus bergulir hingga kini masih mendekam di penjara sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang.
Menurut Andri, Ajudan Pribadi diciduk oleh pihak kepolisian di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kita amankan satu orang inisial A, yang bersangkutan selebgram. Sementara masih berproses di kita. Kita tangkap di Makassar," ujar Andri.
Meskipun begitu, Andri belum menjelaskan kronologi detail penangkapan penangkapan selebgram tersebut.
Pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ajudan Pribadi.
Usai menerima laporan tersebut, kepolisian langsung bergegas melakukan penangkapan selebgram tersebut.
Baca Juga: Miris, Guru di Cirebon dipecat gegara kritik Ridwan Kamil di Instagram
"(Dugaan) kasus penipuan dan penggelapan," tegasnya.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," lanjutnya.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, Ajudan Pribadi terancam dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.***