JAKARTA INSIDER - Pasca menolak lindungi AG, LPSK menerima permohonan perlindungan dari dua orang saksi kunci dalam kasus Mario Dandy Satrio.
Kedu saksi kunci tersebut adalah suami istri berinisial R dan N keduanya merupakan orang tua dari Rz, teman David.
Dua saksi tersebut melihat secara langsung kondisi David sesudah tergeletak tak berdaya dianiaya oleh Mario Dandy Satrio.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari berita PMJ News pada Selasa (14/3/2023) tentang LPSK menerima permohonan perlindungan dua saksi kunci dalam kasus penganiayaan David.
Baca Juga: LPSK tolak permohonan perlindungan AG kekasih Mario Dandy Satrio, ternyata ini penyebabnya
“(Permohonan keduanya) diterima dan diberikan perlindungan (oleh LPSK),” singkat Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat dihubungi, Selasa (14/3/2023).
Terkait alasan diterimanya permohonan kedua saksi tersebut tidak dijelaskan secara detail.
Bahkan pertimbangan-pertimbangan dalam melakukan penilaian terhadap kedua saksi tersebut juga tidak disampaikan secara lengkap oleh pihak LPSK.
Walaupun sebelumnya LPSK sudah menolak permohonan perlindungan dari AG kekasih dari Mario Dandy Satrio.
“Sudah (ada keputusan soal permohonan AG),” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Hingga berita ini diterbitkan LPSK masih belum menjelaskan secara detail alasan menerima kedua saksi kunci dalam kasus Mario Dandy Satrio.
AG terlibat dalam kasus penganiayaan terhdap David dan ternyata AG merupakan kekasih dari Mario Dandy Satrio sebagai pelaku penganiayaan.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut pihaknya menolak permohonan perlindungan yang diajukan pihak AG.