JAKARTA INSIDER - Rencana pemerintahan Trump untuk mencabut izin Universitas Harvard dalam menerima mahasiswa asing sementara dihentikan.
Seorang hakim federal mengeluarkan perintah penahanan sementara pada Jumat 24 Mei 2025, menyusul gugatan yang diajukan Harvard.
Langkah hukum yang diambil ini memperlihatkan bahwa ketegangan antara pemerintah AS dan Harvard terus meningkat.
Baca Juga: Kemenag ingatkan bahaya jambret, larang Jemaah Calon Haji gantung Kartu Nusuk di leher
Dalam gugatannya, Harvard menilai keputusan pemerintah untuk melarang mahasiswa internasional sebagai “pelanggaran hukum dan kebebasan berbicara secara bebas.”
Pemerintahan Trump sendiri telah menuduh Harvard gagal menangani isu antisemitisme serta tidak melakukan perbaikan dalam sistem penerimaan mahasiswa.
Di sisi lain, tuduhan yang dilayangkan itu dibantah keras oleh pihak universitas.
Baca Juga: Cara akses Kartu Nusuk Digital: Kemenag beri Arahan untuk Calon Haji 2025
Perintah dari Hakim Distrik Allison Burroughs juga menghentikan sementara upaya Departemen Keamanan Dalam Negeri AS yang ingin mencabut akses Harvard ke Program Mahasiswa dan Pertukaran Pelajar, sistem yang digunakan pemerintah untuk mengelola data mahasiswa asing.
Sebagai informasi, sidang lanjutan tersebut akan dijadwalkan pada 29 Mei di Boston.
“Pemerintah berupaya menghapus seperempat populasi mahasiswa Harvard—mahasiswa internasional yang memberikan kontribusi besar bagi universitas dan misinya,” tulis pihak Harvard dalam gugatannya dikutip pada Sabtu 24 Mei 2025.
Baca Juga: Ini 4 Kandidat Dubes RI untuk AS yang disiapkan Presiden Prabowo
Presiden Harvard, Alan Garber, juga mengecam keras kebijakan ini.
“Kami mengutuk tindakan yang tidak sah dan tidak berdasar ini,” ujarnya dalam surat terbuka. Ia menilai pencabutan ini sebagai upaya balas dendam terhadap Harvard yang mempertahankan independensi akademiknya.