JAKARTA INSIDER - Gubernur Pramono Anung telah melantik sebanyak 59 pejabat eselon II di Jakarta, diantaranya terdiri dari Kepala Biro hingga Wali Kota.
Meski Gubernur Pramono Anung baru menjabat dua bulan lebih, ia telah melakukan perombakan di jajaran eksekutif.
Dalam undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 162 ayat menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung lantik 59 Pejabat Eselon II di Jakarta
Gubernur Pramono menegaskan pihaknya telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Badan Kepegawaian Nasional-Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Berikut 59 pejabat yang dilantik Pramono:
• Ali Maulana Hakim sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
Baca Juga: Prakiraan cuaca Jakarta hari ini, Hujan diperkirakan akan turun siang hingga malam hari
• Suharini Eliawati sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
• Syaefuloh Hidayat sebagai Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta
• Muhamad Matsani sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta
• I Dewa Gede Soni Aryawan sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta