JAKARTA INSIDER - Masyarakat Indonesia kini sedang memperbincangkan terkait Presidential Threshold yang kini telah dihapus secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi ( MK ).
MK telah mengabulkan uji materi atas Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Majelis hakim konstitusi menilai pasal yang mengatur tentang PT itu bertentangan dengan konstitusi.
MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Baca Juga: 7 Cara Melacak Handphone Android yang Hilang
Dewasa kini, banyak masyarakat awam yang bertanya tanya dan mungkin tak faham mengenail istilah Presidential Threshold.
Lalu, apa itu arti dan pengertian dari Presidential Threshold?
Presidential threshold sendiri merupakan salah satu syarat pencalonan menjadi presiden-wapres.
Hal itu diatur pada Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan bahwa paslon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada Pileg DPR sebelumnya.
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Indonesia kalah jauh! Ekonomi China kini telah diyakini tumbuh sebanyak 5 persen
Aturan itu merupakan pasal turunan dari aturan di atasnya, yakni konstitusi UUD NRI 145 Pasal 6A ayat (2) yang merupakan hasil dari amendemen ketiga.
Pasal itu menyatakan bahwa presiden-wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol, tanpa mensyaratkan jumlah minimal perolehan suara atau kepemilikan kursi anggota DPR untuk mengajukan paslon.
Presidential threshold sebenarnya sudah diterapkan di Indonesia sejak Pilpres 2004. Namun nilai persentase syaratnya selalu berubah dari pemilu ke pemilu.