JAKARTA INSIDER - Pada Jumat, 12 Januari 2024, layanan SIM Keliling Jakarta akan beroperasi di lima lokasi yang tersebar di seluruh Jakarta.
Bagi warga yang memiliki kebutuhan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A atau C, sebaiknya datang lebih awal ke lokasi SIM Keliling Jakarta untuk menghindari antrean panjang yang mungkin terjadi.
Menurut informasi yang diambil dari akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta berlangsung setiap hari dari Senin hingga Minggu, kecuali pada hari libur nasional atau cuti bersama hari raya.
Pada hari Senin hingga Sabtu, layanan SIM Keliling Jakarta akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Sedangkan pada hari Minggu, layanan hanya buka setengah hari, yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Berkenaan dengan biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Syarat untuk memperpanjang SIM A atau SIM C sangat sederhana, yaitu dengan membawa fotokopi KTP dan SIM asli.
Dengan hanya membawa syarat tersebut, masyarakat sudah dapat langsung mengantri untuk melakukan perpanjangan SIM keliling di lokasi terdekat.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM tipe A dan C yang dapat dilakukan sebelum habis masa berlaku.
Jika masa berlaku SIM telah habis atau terlewat, maka proses yang diberlakukan adalah penerbitan SIM baru.
Bagi yang merencanakan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling, disarankan untuk membawa alat tulis sendiri guna mengisi formulir yang diperlukan.
Hal ini akan memudahkan proses administrasi dan mempercepat proses pelayanan.