JAKARTA INSIDER - Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, dengan tegas menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi atribut kampanye dalam lingkungan instansi pendidikan, termasuk lembaga pendidikan berbasis agama yang berada di bawah pengawasannya.
Pernyataan ini menjadi sorotan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur perihal kampanye di berbagai sektor.
"Satu hal yang perlu dipahami dengan jelas adalah tidak ada ruang untuk atribut-atribut tertentu yang berhubungan dengan kampanye di lembaga pendidikan," ujar Menag Yaqut dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Selasa (29/8/23).
Baca Juga: Pasca dinamika dalam koalisi dan kandidat Pilpres 2024, PKS rilis sikap empat poin
Mengenai putusan MK yang menjadi landasan hukum, Menag Yaqut menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan mandat kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) untuk memberikan arahan kepada lembaga-lembaga pendidikan yang berada di bawah naungannya.
Menurutnya, tidak semua satuan pendidikan dapat digunakan sebagai tempat untuk kampanye politik.
Menag Yaqut percaya bahwa kampanye dalam konteks lembaga pendidikan hanya seharusnya terjadi di perguruan tinggi.
Baca Juga: TMII sambut wajah baru, Presiden Jokowi resmikan dengan harapan jadi ikon pariwisata Indonesia
"Kami telah meminta agar diadakan kajian untuk merumuskan peraturan yang jelas, termasuk apa yang diperbolehkan dan yang tidak," tambah Menag Yaqut.
Meskipun demikian, Menag Yaqut tetap membuka peluang untuk adanya diskusi dan dialog yang dilakukan di lingkungan instansi pendidikan sebagai bagian dari pendidikan politik.
Dalam konteks ini, dia menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan kesabaran dalam menghadapi isu-isu politik di lembaga pendidikan.
Baca Juga: Dokumenter Netflix ungkap kasus Jessica Wongso, berburu kebenaran dalam kopi beracun sianida
"Kami akan merespons dengan bijaksana setiap perkembangan terkait aturan ini. Yang jelas, pandangan kami sudah disampaikan kepada Dirjen Pendis bahwa aturan yang sesuai akan segera dibuat," tegas Menag Yaqut.
Sebagai bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan netralitas lingkungan pendidikan, larangan atribut kampanye ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pendidikan di Indonesia tetap fokus pada misi utamanya, yaitu memberikan pendidikan berkualitas tanpa intervensi politik.***