KPU tetapkan 9919 calon dalam Daftar Calon Sementara Anggota DPR RI dan DPRD untuk Pemilu 2024, cek di sini!

photo author
- Kamis, 24 Agustus 2023 | 22:00 WIB
KPU telah menetapkan 9919 calon dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI dan DPRD untuk Pemilu 2024 (kpu.go.id)
KPU telah menetapkan 9919 calon dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI dan DPRD untuk Pemilu 2024 (kpu.go.id)

JAKARTA INSIDER - Tahapan menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin memanas dengan langkah berani yang diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam pengumuman terbaru, KPU telah menetapkan 9919 calon dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI.

Keputusan ini disampaikan dalam rangka memberikan gambaran awal mengenai calon-calon yang akan bersaing memperebutkan kursi legislatif.

Baca Juga: KPU rilis maskot Pemilu 2024, SURA SULU wakili kekuatan suara rakyat

Tidak hanya itu, KPU juga membuka pintu lebar-lebar bagi partisipasi publik untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar ini.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023, DCS merupakan suatu daftar yang mencakup beragam informasi mengenai para calon, mulai dari nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik, hingga kabupaten/kota tempat tinggal calon.

Inisiatif ini sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu.

Baca Juga: Meriah, Partai Nasdem daftarkan kadernya ke KPU RI untuk bertarung di legislatif

Proses seleksi yang ketat telah dilakukan melalui tahapan pendaftaran bacaleg oleh partai politik peserta pemilu pada bulan Mei lalu.

"Partisipasi aktif dalam Pemilu 2024 memiliki dampak jangka panjang bagi arah dan tujuan bangsa. Inilah momen bagi warga negara Indonesia untuk secara bijak memilih wakil rakyat yang akan mengemban tugas berat ini," ungkap juru bicara KPU.

Namun, tidak lepas dari kenyataan bahwa proses penyusunan DCS tidak berjalan tanpa hambatan.

Baca Juga: Kebijakan penundaan pemeriksaan kasus korupsi oleh Kejagung hingga usai Pemilu, Mahfud MD beri tanggapan

Verifikasi administratif terhadap persyaratan bacaleg mengungkap beberapa kesalahan data yang perlu disesuaikan.

Meskipun demikian, langkah KPU untuk menyajikan daftar ini menjadi pijakan awal bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat para kandidat potensial di dapil masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: kpu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X