JAKARTA INSIDER - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling Jakarta bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara, di Jakarta, Sabtu 29 Juli 2023.
Layanan SIM keliling Jakarta ini buka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB, demikian informasi dari akun instagram resmi @tmcpoldametro.
Layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: Prakiraan cuaca Jabodetabek hari ini Sabtu 29 Juli 2023, BMKG: Bogor potensi hujan
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling jakarta antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Berikut ini 5 titik lokasi pelayanan SIM Keliling Jakarta hari ini Sabtu 29 Juli 2023.
Jakarta Timur
Mall Grand Cakung, Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No.KM. 25, Ujung Menteng, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13960
Jakarta Selatan
Kampus Triologi, Kalibata, Jl. TMP. Kalibata No.1, RT.4/RW.04, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760
Baca Juga: Kronologi perseteruan Posan Tobing Vs Band Kotak yang berujung saling somasi
Artikel Terkait
Lebih praktis, inilah cara membuat SIM Online lewat aplikasi Digital Korlantas, syarat, dan biayanya