JAKARTA INSIDER - Negara Palestina telah mengeluarkan panggilan mendesak kepada komunitas internasional, mendorong intervensi segera untuk menghentikan agresi tak henti-hentinya Israel terhadap kamp pengungsi Jenin yang diduduki.
Kementerian Luar Negeri dan Warga Negara Palestina menuduh Israel, sebagai pihak pendudukan, melakukan kejahatan perang dengan sengaja menargetkan warga sipil, meruntuhkan bangunan sipil, dan menyebabkan kerusakan luas pada infrastruktur penting di dalam kamp.
Kondisi di Jenin telah berubah menjadi krisis kemanusiaan yang serius, dengan nyawa tidak bersalah tergantung pada keputusan.
Baca Juga: Setelah Argentina, kini penjualan tiket FIFA Match Day Indonesia vs Palestina siap digelar!
Serangan sembarangan yang dilakukan oleh pihak pendudukan terhadap daerah sipil dan infrastruktur telah mengakibatkan banyak korban jiwa dan pengungsi keluarga, yang lebih memperburuk kondisi hidup yang sudah sangat sulit yang dihadapi oleh para pengungsi Palestina.
Menurut hukum internasional, Israel, sebagai pihak pendudukan yang bermusuhan, tidak memiliki dasar yang sah untuk mengklaim "belas kasihan diri" sementara rakyat Palestina yang diduduki memiliki hak inheren untuk membela diri dari pendudukan dan agresi yang berkelanjutan.
Negara Palestina berpendapat bahwa fragmentasi sistematis yang dilakukan oleh Israel terhadap kota-kota Palestina, desa-desa, dan kamp pengungsi bertujuan untuk menekan hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri dan kemerdekaan.
Baca Juga: Skuad Garuda Tahan Imbang Palestina 0-0: Pertandingan Persahabatan yang Penuh Peluang
Konsekuensi dari tindakan Israel meluas melampaui kekerasan dan ketidakstabilan yang terjadi secara langsung di kamp pengungsi Jenin.
Agresi yang terus berlanjut tersebut bertujuan untuk mengokohkan pendudukan kolonial ilegal Israel dan memperpanjang sistem aparteid, dengan dampak yang menghancurkan terhadap rakyat Palestina dan aspirasi mereka untuk memiliki negara berdaulat.
Mengingat tingkat keparahan situasi ini, Negara Palestina meminta Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Dewan Keamanan untuk memberikan perlindungan internasional bagi rakyat Palestina, terutama mereka yang tinggal di kamp pengungsi Jenin.
Selain itu, Jaksa Pengadilan Pidana Internasional (ICC) juga didesak untuk mempercepat investigasi yang sedang berlangsung, memastikan bahwa pelaku kejahatan Israel diadili dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Negara Palestina menegaskan komitmennya untuk menggunakan segala upaya diplomasi, hukum, dan politik yang tersedia untuk mengakhiri agresi Israel terhadap rakyat Palestina.
Artikel Terkait
Setelah Argentina, kini penjualan tiket FIFA Match Day Indonesia vs Palestina siap digelar!
Mulia, 10% hasil penjualan tiket Indonesia vs Palestina di Surabaya akan disumbangkan untuk Palestina
Skuad Garuda Tahan Imbang Palestina 0-0: Pertandingan Persahabatan yang Penuh Peluang