JAKARTA INSIDER - Presiden Joko Widodo memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM gratis alias tanpa dipungut biaya.
Melansir indonesiabaik.id, aturan mendapatkan SIM gratis ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, antara lain soal penerbitan SIM. Baik untuk pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, ataupun pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, termasuk yang mengatur tentang SIM gratis.
Baca Juga: Lebih praktis, inilah cara membuat SIM Online lewat aplikasi Digital Korlantas, syarat, dan biayanya
“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen),” tulis pasal 7 ayat (1) PP Nomor 76 Tahun 2020
Lantas, siapa saja yang bisa mendapat SIM gratis?
Untuk diketahui, tidak semua masyarakat bisa menikmati fasilitas SIM gratis. Ada sejumlah golongan yang mendapat pertimbangan tertentu. Total, ada tujuh golongan yang dimaksud yaitu:
Baca Juga: Bagian G, contoh jawaban esai PPG Prajabatan 2023 yang bisa membantu kamu lulus!
- Penyelenggaraan kegiatan sosial
- Penyelenggaraan kegiatan keagamaan,
- Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan
- Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar
- Masyarakat tidak mampu
- Mahasiswa atau pelajar
- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis, yakni penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, mutasi kendaraan ke luar daerah, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca Juga: 3 Rekomendasi tempat hangout seru di Sudirman Jakarta
Cara Membuat SIM Gratis
Untuk ketentuan lebih lanjut seputar cara mendaftar SIM gratis, Anda bisa mengaksesnya lewat Humas POLRI melalui link humas.polri.go.id atau menghubungi nomor telepon 021-7218741, dan email ke divhumas@polri.go.id.***