Jemaah Haji Indonesia kelaparan saat delay pesawat Saudi Airlines, Kemenag: Kompensasi harus diberikan!

photo author
- Minggu, 28 Mei 2023 | 07:59 WIB
 Kakanwil Kemenag Jabar meminta Saudi Airlines untuk bertanggung jawab/Sumber foto: Tangkapan layar kemenang.go.id  (JAKARTA INSIDER)
Kakanwil Kemenag Jabar meminta Saudi Airlines untuk bertanggung jawab/Sumber foto: Tangkapan layar kemenang.go.id (JAKARTA INSIDER)

 

JAKARTA INSIDER - Pres release Kemenag pada Jumat (26/5/2023) melaporkan terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Saudi Airlines terhadap jemaah haji asal Indonesia.

Sebelumnya viral di media sosial jemaah haji asal Indonesia, mengeluhkan kelaparan akibat pesawat yang mengalami keterlambatan keberangkatan ( delay).

Kelalaian yang dilakukan oleh Saudi Airlines bermula, disaat jamaah haji asal Indonesia dari kloter 4 asal embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) mengalami delay penerbangan pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Sandiaga Uno bangga, 4 geopark Indonesia berhasil masuk dalam jaringan UNESCO Global Geoparks

Tak sampai disitu, pihak masakapai penerbangan Saudi Airlines justru membiarkan jemaah haji menunggu tanpa pelayanan atau kompensasi.

Pada saat peristiwa itu terjadi, jemaah haji mengaku tidak mendapatkan kompensasi baik berupa snack, makanan dan minuman, padahal hal tersebut sudah sepatutnya diberikan.

Menanggapi kelalaian tersebut, Kementerian Agama ( Kemenag) sangat menyayangkan perlakuan yang tidak baik oleh Saudi Airlines.

Baca Juga: ARMY! Ini info Freebies di konser Suga BTS Day-3, ada photocard hingga official merchandise lho!

Meskipun sudah menyampaikan surat permohonan maaf, Kemenag berharap pihak Masakapai Penerbangan Saudi Airline tetap bertanggung jawab terhadap jemaah haji.

“ kami berharap Saudia Airline tidak sekedar meminta maaf. Kompensasi kepada jemaah, harus diberikan. Jangan sampai peristiwa semacam ini terjadi lagi.” Tutur Ajam Kakanwil Kemenag Jabar, dilansir dari laman Ke menang.go.id pada Minggu (28/5/2023).

Tanggung jawab berupa kompensasi yang diberikan kepada Jamaah Haji asal Indonesia, bukan hanya persoalan etika tetapi soal kewajiban menjalankan aturan yang ada.

Baca Juga: 20 Ciri-ciri pasangan suami istri terkena sihir perceraian yang tak disadari, menurut Ustadz Adi Riadi

Ajam Kakanwil Kemenag Jabar menjelaskannya, hal tersebut termaktub pada UU Penerbangan pasal 146 yang menjelaskan bahwa maskapai penerbangan harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penumpang ketika jadwal penerbangan mengalami keterlambatan (delay) kecuali dipengaruhi oleh faktor cuaca dan teknis operasional.

Di samping itu, Ajam menyebutkan kompensasi yang harus diberikan atas kerugian yang dialami oleh penumpang meliputi snack, makanan, dan minuman, bahkan uang sebesar Rp.300 Ribu jika keterlambatan lebih dari 240 Menit.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X