PENGUMUMAN! Pencairan program bansos 2023 dari APBD DKI Jakarta dibagi dua tahap, bagi pemilik kartu ini..

photo author
- Kamis, 13 April 2023 | 21:57 WIB
APBD DKI Jakarta bagikan bansos kepada calon penerima baru ditahap kedua, cek syarat dan ketentuannya/iStock  (JAKARTA INSIDER )
APBD DKI Jakarta bagikan bansos kepada calon penerima baru ditahap kedua, cek syarat dan ketentuannya/iStock (JAKARTA INSIDER )

JAKARTA INSIDER - Pengumuman untuk warga DKI Jakarta, pencairan program bantuan sosial (bansos) dalam rangka perlindungan sosial tahun 2023 dari APBD DKI Jakarta akan dibagi menjadi dua tahap.

Dan pencairan program bantuan sosial itu, untuk tahap dua dikhususkan bagi pemilik Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ).

Sementara pencairan program bantuan sosial tahap satu, akan segera dilakukan bagi penerima eksisting tahun 2022. Tahap dua dilakukan bagi calon penerima bansos baru.

Baca Juga: I'tikaf salah satu amalan 10 hari terakhir Ramadhan, simak arti, tata cara, hukum, rukun, syarat dan keutamaan

Dilansir Jakarta Insider dari laman Instagram akun dkijakarta, menyebut bahwa semua kategori penerima bansos ini, harus terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk penetapan bulan Februari dan November 2022.

Semua kategori itu, sudah lolos pemadanan data kependudukan dan data kepemilikan aset serta lolos hasil musyawarah kelurahan bulan Desember 2022.

Saat ini pun, Dinsos DKI Jakarta sedang melakukan verifikasi lapangan untuk melengkapi variabel pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru.

Baca Juga: TINGGAL BESOK! Ikuti walk in Interview untuk lulusan SMA/sederajat dari KAI Services, cek persyaratannya..

Tujuan verifikasi lapangan pembuatan rekening kolektif ini, adalah untuk melengkapi data dan mengecek apakah benar orang-orang ini, ada di wilayah domisilinya, lantaran bansos harus tepat sasaran.

Sebelum dilaksanakan pencairan dua tahapan, para penerima manfaat harus ditetapkan dalam keputusan Gubernur.

Penetapan SK Gubernur ini pun, juga akan di proses dua kali.

Baca Juga: Kapan waktu malam Lailatul Qadar 2023? Menurut Hadits yang mendasari dan pendapat para Ulama

Top up para penerima bansos tahap satu, dicairkan setelah SK Gubernur tahap satu sudah terbit.

Dan bagi calon penerima bansos baru, setelah selesai calon penerima bansos baru (burekol) juga akan ditetapkan SK Gubernur tahap dua.

Selanjutnya, setelah itu harus memenuhi undangan distribusi dari Bank DKI sebanyak dua kali. Untuk mendapatkan buku rekening baru dan kartu ATM, sesuai SOP dan ketentuan perbankan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: Instagram @dkijakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X