Presiden RI Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih

photo author
- Senin, 8 September 2025 | 20:22 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih
Presiden RI Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih

JAKARTA INSIDER — Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengganti dan melantik sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.

Total dilantik empat menteri dan satu wakil menteri. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9).

Dasar dari keputusan Prabowo ini adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Keempat menteri dan satu wakil menteri yang dilantik yaitu:

Baca Juga: 10 Negara dengan Gaji Guru Tertinggi 2025, Bisa Sampai Miliaran, Tak Seperti di Indonesia

1. Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan;

2. Mukhtarudin sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

3. Ferry Joko Yuliantono sebagai Menteri Koperasi; 

Baca Juga: 10 Negara Terbaik untuk Dikunjungi di Bulan September dengan Cuaca dan Pemandangan Terindah

4. Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umroh; dan 

5. Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umroh. 

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Tanggapi Permintaan Pembentukan Tim Investigasi Independen dan Desakan Tarik TNI

Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Prabowo mendiktekan sumpah jabatan.

“Bersedia,” jawab para Menteri dan Wakil Menteri serempak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X