Menlu Sugiono sampaikan 5 poin ini untuk Israel saat menghadiri sidang di Pengadilan Internasional, sebut Indonesia tetap mendukung Palestina

photo author
- Jumat, 2 Mei 2025 | 13:50 WIB
Menlu Sugiono sampaikan 5 poin ini untuk Israel saat menghadiri sidang di Pengadilan Internasional, sebut Indonesia tetap mendukung Palestina
Menlu Sugiono sampaikan 5 poin ini untuk Israel saat menghadiri sidang di Pengadilan Internasional, sebut Indonesia tetap mendukung Palestina

JAKARTA INSIDER - Saat menghadiri persidangan di Pengadilan Internasional pada Mahkamah Internasional (ICJ) Den Haag, Belanda, Menlu Sugiono menyampaikan 5 poin.

Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan lima kewajiban yang harus dilakukan Israel terhadap Palestina.

"Pertama, Indonesia mengajukan bahwa Israel terikat untuk mematuhi kewajiban memastikan pasokan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 50 dan 55 Konvensi Jenewa Keempat," kata Sugiono.

Baca Juga: Mendapat tekanan dari Donald Trump, Ukraina kini setujui kesepakatan mineral dengan Amerika Serikat

Menlu Sugiono menuturkan bahwa secara khusus Israel harus memastikan penduduk sipil di wilayah Palestina diberikan pasokan penting. 

Suplai untuk Palestina ini mencakup makanan, bantuan medis, dan layanan penting lainnya.

"Kedua, Israel berkewajiban menyetujui skema bantuan, khususnya untuk memenuhi kebutuhan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 38, 59, dan 62 Konvensi Jenewa Keempat," ujar Sugiono.

Baca Juga: Produksi Migas PHE Triwulan I tahun 2025 kini mencapai 1,04 Juta Barel dan setara dengan jumlah minyak per hari

Ketiga, Sugiono mendorong agar Israel berkewajiban melindungi fasilitas medis, tenaga kesehatan, dan penyediaan layanan kesehatan kepada warga Palestina. 

Dia meminta agar Israel tidak menyerang rumah sakit sehingga tenaga medis dapat bertugas tanpa gangguan.

Baca Juga: Tak hanya di Jakarta, harga BBM Nonsubsidi Pertamina turun secara merata !

Keempat, Sugiono mendorong agar Israel berkewajiban untuk tidak melakukan hukuman kolektif berdasarkan Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat. 

 

Adapun hukuman kolektif yakni memberanguskan warga Gaza dengan serangan besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X