JAKARTA INSIDER - Kehadiran sepeda listrik di Indonesia telah menimbulkan gelombang euforia di kalangan masyarakat.
Namun, di balik gemerlapnya tren ini, tersembunyi sebuah kontroversi yang tengah mencuat ke permukaan, kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda listrik dengan kendaraan lain di jalan raya.
Pada tanggal 4 Agustus 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa usia paling rendah untuk mengoperasikan sepeda listrik adalah 12 tahun.
Baca Juga: Ninja 250 ABS FE 2024, performa motor sport legendaris kembali hadir dengan tampilan baru
Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Danto Restyawan, menekankan bahwa kecepatan maksimum sepeda listrik adalah 25 km per jam dan penggunaannya harus mematuhi aturan keselamatan, termasuk penggunaan helm.
Namun, realitas di lapangan seringkali berbeda.
Mengutip pernyataan Danto Restyawan, "Maraknya kecelakaan sepeda listrik umumnya disebabkan oleh penggunaannya dilakukan di luar ketentuan regulasi."
Baca Juga: Honda BigBike X ADV, motor petualang yang gahar namun nyaman
Aturan ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Namun, implementasinya masih menuai tantangan.
Salah satu aspek yang menjadi polemik adalah penggunaan sepeda listrik di jalur umum, terutama di kawasan dengan lalu lintas padat.
Baca Juga: All New Avanza 2023, generasi terbaru mobil andalan Toyota dengan fitur terkini
Sementara aturan mengarahkan penggunaan sepeda listrik pada jalur khusus di area-area tertentu seperti kawasan wisata, perkantoran, dan wilayah pemukiman, kenyataannya masih banyak pengendara sepeda listrik yang nekat berlalu lintas di jalan raya yang padat.
Hal ini tidak hanya menimbulkan risiko kecelakaan, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lainnya.