Persib Bandung berikan hukuman tegas kepada salah seorang suporternya, dampak sanksi dari PSSI

- Sabtu, 21 Januari 2023 | 18:59 WIB
Salah seorang suporter yang diberikan sanksi tegas oleh Persib Bandung  (persib.co.id)
Salah seorang suporter yang diberikan sanksi tegas oleh Persib Bandung (persib.co.id)

JAKARTA INSIDER - Persib Bandung hendak menikmati sensasi kemenangan mereka atas Madura United dan berhasil bertengger di peringkat ketiga klasemen sementara Liga 1.

Namun keberhasilan yang diraih oleh Persib Bandung tersebut harus ternodai akibat denda yang harus diterima oleh Persib Bandung.

Seperti diketahui bahwa, Persib Bandung harus menerima denda sebesar Rp120 juta dari komisi disiplin (Komdis) PSSI.

Baca Juga: Persib Bandung resmi terima hukuman denda dari PSSI hingga Rp120 juta

Berdasarkan hasil sidang Komdis PSSI pada 17 Januari 2023, Persib Bandung harus menerima denda sampai dengan Rp120 Juta.

Denda yang diterima oleh Persib Bandung ini akibat dari ulah beberapa suporter mereka.

Seperti diketahui bahwa Komdis PSSI menjatuhkan denda Rp20 Juta kepada Persib Bandung akibat dari adanya sepanduk yang dibentangkan oleh suporter Persib Bandung yang bersifat provokatif dan diskriminatif.

Baca Juga: Persib Bandung berhasil kalahkan Madura United, persaingan Liga 1 semakin ketat

Kemudian Persib Bandung juga dijatuhkan denda senilai Rp100 Juta, akibat dari ulah suporter Persib Bandung yang melakukan pelemparan botol dan plastik berisi air, serta terbukti menyalakan dua buah flare dan smoke bomb.

Tentunya total denda Rp120 juta yang diterima Persib Bandung ini akan sangat merugikan bagi klub tersendiri.

Persib Bandung berhasil mengidentifikasi salah seorang suporter mereka sebagai pelaku penyalaan flare.

Baca Juga: Juventus semakin menderita, potongan 15 poin harus diterima.

Persib Bandung langsung memberikan sanksi kepada salah seorang suporter tersebut untuk memberikan efek jera karena kerugian yang ditimbulkan.

Salah seorang suporter Persib Bandung yang berhasil di identifikasi tersebut adalah Agi Nurpadilah.

Halaman:

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: persib.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X