Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL telah diperiksa terkait tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

photo author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:25 WIB
Direktur Utama PT LIB, Achmad Hardian Lukita. /Dok Istimewa/
Direktur Utama PT LIB, Achmad Hardian Lukita. /Dok Istimewa/

JAKARTA INSIDER - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), AHL diperiksa hingga 12 jam di Mapolda Jawa Timur terkait pemeriksaannya sebagai salah satu tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.

"Ada 97 pertanyaaan yang diajukan polisi," ujar salah satu kuasa hukum AHL, Mustofa Abidin seusai pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim seperti yang dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Tersangka tragedi Kanjuruhan terungkap, DPR RI apresiasi langkah FIFA ingin terlibat transformasi sepakbola

Mustofa Abidin menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik antara lain mempertanyakan seputar tugas dan kewenangan PT LIB.

Termasuk, ujar dia, hubungan hukum dengan pihak-pihak terkait lainnya.

Menurut dia, pemeriksaaan belum final sehingga mereka masih bisa setiap saat dipanggil melakukan pemeriksaan tambahan lagi.

Baca Juga: Pasca tragedi Kanjuruhan, PSSI sebut jadwal kompetisi BRI Liga 1 musim 2022-2023 menemui titik terang

AHL yang ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan.

Mustopa menegaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang dibutuhkan tim penyidik.

Namun, beberapa dokumen lainnya  terkait keterangan yang disampaikan kliennya itu diakui masih belum dilengkapi.

"Ada (penyerahan dokumen) , tapi belum semua. Masih kami kumpulkan semua dokumen-dokumen itu, " katanya.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan memakan korban, Puan Maharani: Penonton olahraga dapat jaminan keselamatan dan keamanan

Dokumen itu sebenarnya terkait legalitas PT LIB, terus ada juga terkait dengan perjanjian-janjian dengan pihak lain.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, seusai pertandingan Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober yang dimenangkan Persebaya 3-2 menewaskan ratusan orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X