JAKARTA INSIDER - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), AHL diperiksa hingga 12 jam di Mapolda Jawa Timur terkait pemeriksaannya sebagai salah satu tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Ada 97 pertanyaaan yang diajukan polisi," ujar salah satu kuasa hukum AHL, Mustofa Abidin seusai pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim seperti yang dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News, Kamis (13/10/2022).
Mustofa Abidin menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik antara lain mempertanyakan seputar tugas dan kewenangan PT LIB.
Termasuk, ujar dia, hubungan hukum dengan pihak-pihak terkait lainnya.
Menurut dia, pemeriksaaan belum final sehingga mereka masih bisa setiap saat dipanggil melakukan pemeriksaan tambahan lagi.
AHL yang ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan.
Mustopa menegaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang dibutuhkan tim penyidik.
Namun, beberapa dokumen lainnya terkait keterangan yang disampaikan kliennya itu diakui masih belum dilengkapi.
"Ada (penyerahan dokumen) , tapi belum semua. Masih kami kumpulkan semua dokumen-dokumen itu, " katanya.
Dokumen itu sebenarnya terkait legalitas PT LIB, terus ada juga terkait dengan perjanjian-janjian dengan pihak lain.
Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, seusai pertandingan Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober yang dimenangkan Persebaya 3-2 menewaskan ratusan orang.
Artikel Terkait
Perkara KDRT dianggap perang dunia, Hotma Sitompul ingin Rizky Billar dan Lesti Kejora damai
Peluang AHY bakal cawapres pilihan Anies Baswedan, Jarimanies gelar diskusi
Naik jadi capres Nasdem, berikut sederet keberhasilan Anies tata Jakarta
Resmi jadi tersangka KDRT, ini wajah Rizky Billar gunakan baju tahanan
Daftar pernyataan Zulfan Lindan yang bikin Surya Paloh murka