Kemarin, TGIPF telah meminta klarifikasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) mengenai tragedi Kanjuruhan.
Menurut Mahfud, permintaan keterangan tersebut berkaitan dengan tidak diterapkannya beberapa standar peraturan dalam tragedi Kanjuruhan.
“Tim sedang mengonfirmasi beberapa hal yang dinilai kelemahan atau kesalahan dan penerapan standar peraturan yang semestinya dilaksanakan" tambah Mahfud.
Pihak kepolisian menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribun stadion. Akibatnya, 132 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang, dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Merespons tragedi ini, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari kompas.com pada Jumat (14/10/2022).
Baca Juga: Tujuh Rekomendasi Tim Audit Stadion Kanjuruhan
Setelah bekerja 9 hari nonstop, terhitung setelah keluarnya penugasan dengan Kepres no.19 tahun 2022 tanggal 4 oktober 2022.
TGIPF tragedi Kanjuruhan pasca pertandingan sepak bola Arema FC dan Persebaya Surabaya, telah menyelesaikan tugas sore pada hari kamis sore. Isi laporan belum bisa dibuka ke publik sebelum disampaikan secara resmi kepada Presiden.
TGIPF sudah dijadwalkan diterima dan meyampaikan laporan kepada Presiden di istana hari ini, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari instagram @mohmahfudmd pada Jumat (14/10/2022).***