Wakil menteri haji itu menjelaskan, kebijakan umrah mandiri justru merupakan bentuk perlindungan bagi jemaah sekaligus upaya adaptif terhadap perubahan sistem dan kebijakan ibadah di Arab Saudi.
Pemerintah, kata Dahnil, ingin memastikan jemaah umrah yang berangkat secara mandiri juga mendapatkan perlindungan hukum dan pelayanan yang layak.
Legalitas Umrah Mandiri untuk Lindungi Jemaah
“Kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal,” ungkap Dahnil.
“Tapi juga kita memberikan ruang legalitas bagi umrah mandiri karena arusnya tidak bisa dibendung,” lanjutnya.
Menurut dia, praktik umrah mandiri sebenarnya sudah lama dilakukan oleh sebagian masyarakat. Hanya saja, selama ini belum memiliki payung hukum yang jelas.
Dengan disahkannya undang-undang baru, pemerintah memiliki dasar untuk melakukan pengawasan dan memberikan perlindungan.
“Selama ini sudah banyak yang berangkat umrah sendiri tanpa melalui travel. Sekarang kita legalkan supaya mereka juga terlindungi, dan travel yang resmi tetap kita jaga,” ujarnya.
Syarat Umrah Mandiri di UU PIHU
Sebagai informasi, umrah mandiri kini telah diatur secara resmi dalam Pasal 86 dan Pasal 87A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Dalam beleid tersebut, calon jemaah umrah mandiri diwajibkan memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan, tiket pulang-pergi, surat keterangan sehat dari dokter, visa, serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian Haji.***