Khawatir Bisnis Travel Terganggu, Wamen Haji Tegaskan Perlindungan Ekosistem Umrah

photo author
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 15:10 WIB
Khawatir Bisnis Travel Terganggu, Wamen Haji Tegaskan Perlindungan Ekosistem Umrah
Khawatir Bisnis Travel Terganggu, Wamen Haji Tegaskan Perlindungan Ekosistem Umrah

JAKARTA INSIDER- Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan pelegalan umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel.

Pemerintah, kata dia, tetap berkomitmen menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah di Tanah Air.

Kepastian ini disampaikan Dahnil menanggapi kekhawatiran sejumlah pelaku usaha travel pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), yang memuat legalisasi umrah mandiri.

Baca Juga: Usai Gagal ke Piala Dunia, Kluivert Mundur: Apakah Tim Bisa Kembali ke Era STY?

Pemerintah Jamin Ekosistem Travel Tetap Terlindungi

“Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, misalnya dikhawatirkan para travel-travel, usaha mereka bisa mati bisa bangkrut, bisa makin banyak melakukan jamaah umrah mandiri,” ujar Dahnil dalam keterangan resminya pada Sabtu 25 Oktober 2025.

Menurut Dahnil, pemerintah akan turun tangan untuk memastikan keberlangsungan pelaku usaha perjalanan ibadah umrah tetap terjaga.

Baca Juga: Ketegangan AS vs China Turun Drastis, Ternyata Ini Penyebabnya!

Salah satunya dengan melarang pihak di luar biro perjalanan resmi menghimpun calon jemaah.

“Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” tegasnya.

Pemerintah Siap Tindak Oknum yang Menyalahgunakan Umrah Mandiri

Dahnil menambahkan, pemerintah akan menindak tegas apabila ditemukan praktik ilegal yang dilakukan pihak-pihak tak berwenang.

Baca Juga: Bangga dan Antusias, Diaspora Indonesia Sambut Kedatangan Prabowo di Malaysia

“Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), itu tentu melanggar hukum,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X