JAKARTA INSIDER - Jakarta kini menawarkan kemudahan bagi sebagian warganya untuk bepergian tanpa biaya melalui program transportasi umum gratis.
Layanan ini berlaku di TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, khusus bagi 15 golongan masyarakat tertentu.
Program ini bertujuan mendorong mobilitas warga sekaligus meningkatkan akses ke transportasi publik modern.
Baca Juga: 7 Transportasi Umum di Jakarta yang Nyaman dan Bisa Jadi Andalan Sehari-hari
Siapa Saja yang Berhak
Program ini mencakup 15 golongan masyarakat, yakni:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan
2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
Baca Juga: Jakarta Ungguli Kuala Lumpur dalam Transportasi Publik, Media Malaysia Soroti Keunggulan
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji UMP melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
Baca Juga: Apa Arti PU 608, Slogan yang Kini Mengiringi Wajah Baru Kementerian PU
6. Tim Penggerak PKK