Transportasi Umum Gratis di Jakarta: Syarat dan Cara Daftar Lengkap

photo author
- Senin, 29 September 2025 | 13:38 WIB
Transportasi Umum Gratis di Jakarta: Syarat dan Cara Daftar Lengkap
Transportasi Umum Gratis di Jakarta: Syarat dan Cara Daftar Lengkap

7. Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Raskin di Jabodetabek

9. Anggota TNI dan Polri

10. Veteran Republik Indonesia

11. Penyandang disabilitas

12. Lansia (usia di atas 60 tahun)

13. Marbot atau pengurus masjid

14. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD

15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Syarat Dokumen

Setiap golongan memiliki persyaratan dokumen tertentu:

Lansia dan warga umum: KTP DKI Jakarta

Penyandang disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis

Veteran: KTP dan kartu veteran

Penerima Raskin: KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X