7. Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Raskin di Jabodetabek
9. Anggota TNI dan Polri
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Lansia (usia di atas 60 tahun)
13. Marbot atau pengurus masjid
14. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Syarat Dokumen
Setiap golongan memiliki persyaratan dokumen tertentu:
Lansia dan warga umum: KTP DKI Jakarta
Penyandang disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis
Veteran: KTP dan kartu veteran
Penerima Raskin: KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif
Artikel Terkait
Indonesia Tegaskan Dukungan Finansial bagi Palestina Saat UNRWA Hadapi Krisis Pendanaan
Paramore Tarik Lagunya dari Spotify di Israel, Bergabung dengan Kampanye “No Music For Genocide”
Apa Arti PU 608, Slogan yang Kini Mengiringi Wajah Baru Kementerian PU
Jakarta Ungguli Kuala Lumpur dalam Transportasi Publik, Media Malaysia Soroti Keunggulan
7 Transportasi Umum di Jakarta yang Nyaman dan Bisa Jadi Andalan Sehari-hari