JAKARTA INSIDER - Mulai Agustus 2025, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan .
Bila Anda memerlukan pengobatan dalam kategori ini, biaya menjadi tanggung jawab peserta sendiri.
Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung:
Baca Juga: Shin Tae Yong Masih Lebih Baik? Pelatih Vietnam Sentil Timnas U-23 Era Vanenburg
1. Wabah atau kejadian luar biasa (KLB)
2. Perawatan kecantikan atau estetika (operasi plastik)
3. Perawatan ortodontik (misalnya pemasangan behel)
4. Cedera akibat tindak pidana atau kekerasan seksual
Baca Juga: Tom Lembong Bebas Usai Mendapat Abolisi, Begini Kata Mahfud MD
5. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menyakiti diri sendiri
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan narkoba
7. Infertilitas atau program bayi tabung
8. Cedera akibat kejadian tak terduga seperti tawuran